Jika pengendara sepeda atau pejalan kaki dirugikan oleh kendaraan yang lalai atau sembrono, mereka berhak atas kompensasi sebagaimana dituntut oleh a pengacara. Hal ini dapat membantu menutupi kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan,…
Jika pengendara sepeda atau pejalan kaki dirugikan oleh kendaraan yang lalai atau sembrono, mereka berhak atas kompensasi sebagaimana dituntut oleh a pengacara. Hal ini dapat membantu menutupi kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan,…